MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sepakat tandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2025.
Penandatanganan KUA-PAS Kota Makassar setelah tercapai kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa 12 November 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Irwan Adnan hadir mewakili Pemkot Makassar. Dan, seluruh Anggota DPRD Makassar hadir dalam penandatanganan KUA-PPAS 2025 tersebut.
Baca Juga:Â Mahasiswa Minta DPRD Makassar Perjuangkan Hak Bonus Atlet Disabilitas Peraih Juara
Nota kesepakatan-ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Makassar Supratman dan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan. Keduanya, membubuhkan tandatangan Bersama antara DPRD dan Pemkot Makassar dalam penyusunan anggaran yang akan menjadi pedoman pembangunan kota di tahun mendatang.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ray Suryadi Arsyad, sebelum penandatanganan menyampaikan ada sekitar 40-an catatan prioritas yang perlu tindaklanjut oleh Pemkot Makassar.
Ia menyebut catatan tersebut mencakup berbagai isu strategis. Seperti alokasi anggaran, peningkatan fasilitas pelayanan publik, solusi air bersih. Dan, rehabilitasi infrastruktur di lingkup OPD Kota Makassar.
Baca Juga:Â Renja DPRD Makassar 2025-Ditetapkan, Pj Sekda Makassar: Libatkan Seluruh Elemen
Irwan Adnan menanggapi catatan tersebut. Ia menyebut catatan itu menjadi atensi Pemkot Makassar.
“Alhamdulillah, kita telah melewati satu tahapan untuk melaksanakan rancangan APBD 2025. Semoga kesepakatan KUA-PPAS 2025 ini bisa mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Makassar,” ujarnya.
Irwan menekankan berbagai masukan dari DPRD akan menjadi perhatian khusus dalam proses perencanaan APBD 2025. Mengingat masukan tersebut mewakili aspirasi masyarakat.
— newsurban.id (@newsurban_id) November 13, 2024
Dia mengharapkan, kesepakatan ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkot Makassar. Dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)