PALU, NEWSURBAN.ID – Asisten 2 Setda Kota Palu dr H Husaema, M. M, M. Kes mewakili Pjs Wali Kota hadiri pembukaan Bimtek e-SPM Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Palu tahun 2024.
Bimtek e-SPM lingkup Pemkot Palu ini, atas inisiasi bagian Pemerintahan. Kegiatan di laksanakan di ruang Pahi lantai 2 Hotel Best Western Coco Palu, Rabu (20/11/2024).
Hadir pula Kabag Pemerintahan Kota Palu Bachtiar, S. STP, sejumlah kepala OPD dan pejabat Pemkot Palu lainnya. Adapun narasumber utama dalam giat Bimtek tersebut.
Baca Juga:Â Nostalgia, Menteri BP2MI Bersama Sejumlah Pajabat Berkunjung ke SMKN 2 Palu
Hadir pula, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Ir H, Kaharuddin Hamid, M. S. P.
Di kesempatan tersebut, dalam arahan asisten 2 Setda Kota Palu bahwa standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak yang harus-diterima oleh masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:Â Pjs Wali Kota Palu Hadiri Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan bernegara yang di jamin oleh konstitusi. Namun yang perlu di ingat, bahwa dalam penerapannya. Karena itu, e-SPM harus menjamin akses masyarakat. Untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang di tetapkan.
Sebagaimana di ketahui, menteri dalam negeri melalui peraturan menteri dalam Negeri No. 59 tahun 2021 mengatur ketentuan baru dalam menyusun kebijakan dan dokumen penerapan standar pelayanan minimal. Serta mengembangkan aplikasi pelaporan secara online.
“Oleh karenanya, kepada perangkat daerah, kami tekankan, untuk dapat menerapkan e-SPM secara efektif. Serta melaporkan pelaksanaannya secara efisien dan transparan.
Baca Juga:Â Asisten 1 Setda Kota Palu Hadiri Rapat Paripurna Tentang Rancangan Tatib dan Peraturan DPRD
SPM terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari urusan wajib terkait pelayanan dasar. Selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya, juga perlu pemetaan kondisi awal SPM. Khususnya, pada perangkat derah terkait.
Hal tersebut untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Serta rencana aksi yang akan di lakukan hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional.
Baca Juga:Â Pjs Wali Kota Palu Launching Layanan Unggulan Kanker Terpadu dan Layanan Inklusif Penyandang Disabilitas Anutapura Care Center
SPM sudah di terapkan secara efektif pada tahun 2019 dengan target capaian 100 persen. Olehnya, penandaan terhadap program, kegiatan, dan sub kegiatan. Serta alokasi anggarannya agar spm dapat di kendalikan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi.
“Segera menyampaikan pelaporan capaian spm baik bulanan, triwulan, semester. Dan setiap akhir tahun anggaran, secara manual maupun melalui aplikasi e-spm. Pelaporan di koordinasikan oleh bagian tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palu,” pungkasnya. (ysw/*)