Tim Hukum INIMI Laporkan Oknum Anggota Kodam XIV Hasanuddin, Diduga Arahkan Warga Pilih Paslon Nomor 2 Seto-Rezki
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) laporkan oknum Anggota Kodam XIV/Hasanuddin atas dugaan pelanggaran netralitas TNI. Oknum Anggota Kodam XIV/Hasanuddin berinisial Sa tersebut,diduga mengarahkan warga untuk memilih Paslon Cawali/Cawali Makassar Nomor 2 Seto-Rezki.
Ketua Tim Hukum INIMI, Akhmad Rianto SH mengatakan, netralitas aparatur negara ASN, TNI dan Polri merupakan prinsip. Dan ketentuan yang telah-ditegaskan perundang-undangan tentang Pilkada.
“Aparatur negara-dilarang menjalakan politik praktis dan menjaga netralitas dengan tidak memihak dalam pelaksanaan Pilkada,” tegas Akhmad Rianto.
Baca Juga: Indira Akan Revitalisasi Dermaga Kayu Bangkoa Demi Warga Pesisir
Larangan menjalankan politik praktik bagi ASN, TNI dan Polri, seperti tidak boleh memihak. Dan atau memberikan dukungan kepada parpol manapun termasuk Paslon yang usungan dalam Pilkada. Juga, tidak memberikan sarana dan prasarana atau memfasilitasi termasuk-dilarang memberikan arahan baik kepada keluarganya maupun kepada warga.
“Justru sebaiknya aparatur negara harus mengayomi, menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara jurdil dan demokratis,” kata Tim Hukum Akhmad Rianto dalam keterangannya.
Menurutnya, setidak-tidaknya aparatur negara harus berada dan berdiri di atas kepentingan semua pihak. “Bukan sebaliknya memihak atau memberikan dikungan kepada partai politik dana atau paslon tertentu,” ujar Akhmad Rianto.
Baca Juga: Pasangan INIMI Lebih Paham Kebutuhan Anak Muda Makassar
Ia juga mengatakan, wujud dari Prinsip dan sikap tersebut-ditandai dengan warga dapat melaksanakan hak politik atau hak konstitusionalnya. Yakni dapat memilih pemimpin dalam Pilkada secara tenang, aman dan sesuai dengan pilihannya tanpa tekanan, paksaan dan arahan.
“Namun dalam pelaksanannya ternyata prinsip dan larangan ini masih saja di abaikan. Termasuk dalam pelaksanan Pilwalkot Makassar 2024,” katanya lagi.
Di mana salah satu anggota TNI Kodam Hasanuddin pada pertengahan bulan November 2024,diduga mengarahkan warga untuk memilih Paslon tertentu.
Anggota TNI Kodam XIV Hasanuddin Sa, yang juga merupakan Kepala Mess Anoa IV (Asrama Mattoanging) Jl. Kakatua Kel. Pa’ batong Kec. Mamajang Kota Makassar-diduga mengarahkan warga Asrama Mess Anoa IV untuk memilih Paslon O2: SEHATI (A. Seto dan Rizki) untuk Pilwalkot Makassar 2024.
Baca Juga: Paslon INIMI Fokus Perkuat dan Lanjutkan Kebijakan Pemerintahan Danny
Berdasarkan bukti yang-dimiliki oleh kami Tim Hukum INIMI DIA, anggota TNI tersebut mengarahkan warga dengan cara mendatangi setiap rumah warga Mess Anoa IV.
Setiap warga yang dia temui menyampaikan alasan memberikan arahan antara lain berdasrkan pertimbangan Konstalasi politik nasional. Di mana Presiden yang berasal dari TNI yang juga Ketua Umum Gerindra menunjuk Paslon 02 (A. Seto dan Rezky).
Selain itu, menuntut anggota TNI tersebut telah-dilaksanakan rapat di kantor Kodam yang-dihadiri oleh semua kepala Asrama Kodam XIV Hasanuddin.
“Tindakan anggota TNI tersebut jelas telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan tentang pemilihan (Pilkada). Yakni tentang larangan kampanye bagi anggota ASN/TNI/Polri dan netralitas pejabat ASN/TNI/ Polri khususnya ketentuan tentang pemilihan,” tegasnya.
Di antara ketentuan tersebut adalah larangan anggota TNI untuk terlibat dalam kampanye. Dan larangan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon senagaimana dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 71 ayat (1).
Baca Juga: Jubir Indira-Ilham: Hanya Pasangan INIMI yang Mampu Lanjutkan Program Baik Danny Pomanto
Ketentuan ini, sebut Tim Hukum INIMI, telah-diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Nomor: 136/PUU-XXII/ 2024 tanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya melakukan harmonisasi dan singkronisasi dalam konteks penerapan sanksi pidana pemilihan yakni antara Pasal 188 UU No. 1/2015 sebagai norma sekunder dan Pasal 71 UU No. 10/2016 sebagai norma primer dengan menambah frasa “pejabat daerah “ anggota TNI/Polri”.
— newsurban.id (@newsurban_id) November 21, 2024
Termasuk dalam konteks kebijakan internal TNI dalam pelaksanaan Pilkada Serentak sebagiamana yang-dinyatakan oleh Panglima TNI. Jendral TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angatan Darat Jendral TNI. Maruli Simandjuntak telah mengeluarkan himbauan tentang Netralitas AD dalam Pilkada Serentak 2024.
Atas tindakan aparat TNI tersebut di atas, TIM HUKUM INIMI menyatakan sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Bawaslu Kota Makassar dan atau Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti peristiwa yang-dilakukan oleh Anggota TNI tersebut. Atas dugaan pelanggaran netralitas dan larangan kampanye sesuai dengan ketentuan tentang pemilihan;
2. Mendesak kepada Panglima TNI cq. Pangdam XIV Hasanuddin untuk menindak tegas. Dan memberikan saksi kepada Anggota TNI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Meminta kepada seluruh pejabat dan anggota TNI dan Polri untuk menjaga netralitas. Dan tidak terlibat dalam kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Walikota dan wakil Walikota Makassar dan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan. (*)