BONE, NEWSURBAN.ID – Kepolisian Polres Bone hari ini musnahkan barang bukti penangkapan sabu sebanyak 12 sachet. Di mana Satuan Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku sabu pada Jumat 15 November lalu.
Kedua tersangka pelaku sabu yakni HA dan WD masing masing beralamat Makassar diamankan di Jalan MT Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menjelaskan jika kedua tersangka diamankan dipinggir jalan secara tertangkap tangan sedang memiliki menyimpang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 sachet ukuran besar.
“Jadi dari keterangan kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh dari Mangkutana dan dari Kabupaten Luwu Timur diterima dengan cara sistem tempel yang dimiliki pelaku lainya SC sedang berada di Malaysia,” ungkapnya Senin 2/12/2024.
Lanjut mantan Kapolres Sidrap ini mengatakan bahwa kedua pelaku sabu tersebut diperintahkan untuk mengambil serta mengantar sabu tersebut. Yang mana kedua tersangka ini dijanjikan uang sebanyak 4 juta.
“Namun kepolisian berhasil menemukan informasi tersebut sehingga anggota terjung ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku HA WD,” kata AKBP Erwin Syah.
Pemusnahan barang bukti sabu ini disaksikan langsung dari BNNK Bone, Kejaksaan, Kalapas serta perwakilan dari Forbes Anti Narkoba Bone. (fan/*)