
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sendiri 10 persen dari biaya pengobatan, meski telah membayar premi secara rutin. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Skema Partisipasi Biaya oleh Peserta Asuransi Kesehatan, yang mencakup ketentuan baru mengenai co-payment atau pembagian biaya antara perusahaan asuransi dan peserta.
Peserta wajib menanggung biaya sebesar 10 persen atau maksimal Rp300 ribu per pengajuan. Sementara untuk rawat inap, batas maksimal tanggungannya mencapai Rp3 juta.
Apa Itu Co-Payment dalam Asuransi?
Co-payment adalah sistem di mana peserta asuransi tetap membayar sebagian dari total biaya pengobatan meskipun telah memiliki polis aktif. Dalam aturan terbaru ini, peserta asuransi kesehatan di wajibkan membayar 10% dari total klaim biaya pengobatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Contoh: jika biaya pengobatan sebesar Rp10 juta, maka peserta wajib menanggung Rp1 juta, dan sisanya akan di bayarkan oleh perusahaan asuransi.
Tujuan Diterapkannya Skema Co-Payment oleh OJK
Berdasarkan keterangan resmi yang di kutip dari situs OJK dan sejumlah media nasional, kebijakan ini di terapkan untuk sejumlah alasan strategis, antara lain:
-
Mengurangi penyalahgunaan klaim (fraud dan overutilization).
-
Mendorong efisiensi layanan kesehatan di fasilitas rekanan.
-
Menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi di tengah meningkatnya beban klaim.
-
Meningkatkan literasi dan tanggung jawab peserta dalam penggunaan layanan asuransi.
“Kami ingin sistem asuransi berjalan sehat dan berkelanjutan. Dengan membayar sebagian biaya, peserta akan lebih selektif dalam menggunakan manfaat layanan kesehatan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Ratna Puspita, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).
Jenis Asuransi yang Terkena Dampak Aturan Baru
Aturan ini berlaku untuk seluruh produk asuransi kesehatan swasta, baik individu maupun kumpulan, termasuk asuransi dari kantor, lembaga keuangan, hingga produk digital berbasis aplikasi.
Namun, ada pengecualian:
-
Program BPJS Kesehatan tidak terkena dampak kebijakan ini karena berada di bawah sistem jaminan sosial nasional.
-
Peserta dengan penyakit kronis, anak-anak di bawah 5 tahun, dan pemegang polis dengan fitur tambahan (rider) co-payment bebas, dapat di kecualikan.
-
Perusahaan asuransi wajib menginformasikan secara tertulis pengecualian ini di dalam polis.
Tanggapan Masyarakat dan Pelaku Industri
Penerapan aturan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak peserta mengaku khawatir karena harus mengeluarkan biaya tambahan saat berobat, padahal sudah membayar premi rutin.
“Tujuan ikut asuransi supaya biaya berobat ditanggung. Tapi sekarang, kita tetap harus bayar sebagian. Ini tentu memberatkan, terutama untuk yang penghasilannya pas-pasan,” kata Nadia Wulandari, seorang peserta asuransi di Jakarta.
Namun, dari sisi industri, kebijakan ini di sambut positif. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rachmat Nugroho, menyatakan bahwa penerapan co-payment dapat menekan lonjakan klaim yang dalam dua tahun terakhir mencapai kenaikan hingga 20 persen.
Langkah Lanjutan: Edukasi dan Pengawasan
OJK menekankan bahwa seluruh perusahaan asuransi wajib melakukan sosialisasi secara transparan kepada nasabah. Informasi detail mengenai mekanisme co-payment harus di cantumkan dalam polis baru dan di perjelas kepada peserta lama.
Selain itu, OJK membuka saluran aduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan oleh implementasi aturan ini.
Kesimpulan: Apa yang Perlu Dilakukan Peserta Asuransi Sekarang?
Berikut beberapa langkah yang di sarankan untuk peserta asuransi menyikapi kebijakan baru ini:
-
Periksa kembali isi polis Anda.
-
Tanyakan kepada agen atau penyedia asuransi apakah Anda termasuk kategori yang di kenai co-payment.
-
Pertimbangkan untuk menambah rider atau perlindungan tambahan jika tersedia.
-
Lapor ke OJK jika terjadi ketidaksesuaian penerapan aturan atau informasi yang menyesatkan dari pihak asuransi.
Dengan memahami aturan baru ini sejak dini, peserta di harapkan bisa merencanakan keuangan kesehatan secara lebih bijak.