MetroNewsParlemen

DPRD Makassar Desak Dinas Pendidikan Bertanggungjawab Atas Tunjangan Guru

DPRD Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Ratusan guru di Kota Makassar terjebak dalam ketidakpastian terkait tunjangan. Karena itu, DPRD Kota Makassar desak pemerintah melalui Dinas Pendidikan Makassar bertanggungjawab atas tunjangan guru tersebut.

Saat ini, sebanyak 278 guru SD dan SMP hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka. Padahal, mereka telah memenuhi kewajiban mengajar sesuai regulasi yang berlaku.

Penyelidikan terkini menemukan bahwa akar masalah tidak sekadar soal birokrasi yang lamban, tetapi juga minimnya koordinasi antara Dinas Pendidikan Makassar dan Kementerian Pendidikan.

Data yang di himpun menunjukkan adanya persoalan dalam validasi data guru, yang berdampak pada penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai syarat pencairan tunjangan.

Baca Juga: Gelar RDP, Komisi A DPRD Makassar Bahas Aduan Masyarakat Soal Gudang Dalam Kota

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menilai pemerintah harus bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian masalah ini.

“Para guru telah melaksanakan kewajibannya, pemerintah juga harus menunaikan hak mereka. Kami akan terus mengawal hingga tunjangan ini diterima oleh seluruh guru yang berhak,” ujar Fahrizal beberapa waktu lalu.

DPRD Makassar juga memberi tekanan lebih kuat kepada Dinas Pendidikan. Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2025 untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Tunggakan tunjangan sertifikasi ini sudah berlangsung sejak Juli 2024. Kami mendesak Disdik untuk segera menuntaskannya,” tegasnya.

Baca Juga: Bahas Pelanggaran Pergudangan Dalam Kota, Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP

Namun, di balik janji penyelesaian itu, Terkini menemukan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar keterlambatan administrasi. Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada validasi data yang mengalami hambatan dari pihak kementerian.

“Ada persoalan teknis yang menyebabkan keterlambatan, terutama dalam penerbitan SK oleh Kementerian Pendidikan. Jika data yang di masukkan oleh guru tidak valid, maka SK tidak bisa di terbitkan,” jelas Nielma.

Dari 278 guru yang belum menerima tunjangan, investigasi menunjukkan bahwa sebagian besar mengalami kendala karena perbedaan data antara yang di laporkan di daerah dengan yang tercatat di sistem pusat. Faktor lainnya adalah lonjakan penginputan data dari seluruh Indonesia yang menyebabkan server mengalami hambatan.

Namun, permasalahan ini bukan baru terjadi kali ini. Data menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem administrasi pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Tuntut Haknya, Guru Mengemis Mengadu ke DPRD Makassar

“Kami tetap berupaya agar tunjangan ini bisa segera dicairkan. Semoga dalam waktu dekat semua kendala dapat di selesaikan,” ujar Nielma.

Sementara janji terus di lontarkan, nasib ratusan guru masih menggantung. Peristiwa ini mengungkap bahwa tidak hanya keterlambatan teknis yang menjadi masalah. Tetapi juga ketidakjelasan mekanisme penyelesaian yang di lakukan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Kini, para guru hanya bisa berharap bahwa pemerintah benar-benar menepati janjinya. Namun, sejarah keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi ini menunjukkan bahwa janji saja tidak cukup. Tanpa reformasi sistem administrasi yang lebih transparan dan efisien, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button