
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengikuti Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang rapat Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 24 Maret 2025.
Jufri menjelaskan bahwa pertemuan akhir atau exit meeting ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci setelah pemerintah provinsi menyerahkan Surat Laporan Keuangan (LK).
“(Rapat ini membahas) pemeriksaan interim, pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, sudah berlangsung selama 35 hari. Dan ini akan di tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci, setelah Pemerintah Provinsi selesai menyerahkan surat laporan keuangannya. Masuk lagi selama 35 hari dan mulai merinci,” ucapnya pada exit meeting BPK RI Perwakilan Sulsel.
Baca Juga: Dekranasda Sulsel Gelar Preloved Charity untuk Galang Donasi bagi Perempuan Rentan
Dari exit meeting ini, kata Jufri Rahman, ada beberapa hal yang di sampaikan dan perlu di cermati. Di antaranya terkait perjanjian kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga. Serta beberapa poin dalam perjanjian kerja sama Pemprov Sulsel dengan Bank Sulselbar.
“Jadi (dalam rapat tadi) ada Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) selaku bendahara umum daerah yang memberikan masukannya. Kemudian, khusus untuk Dinas Pendidikan juga ada masukannya, TPH-Bun (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan) juga memberikan masukan. Termasuk kepada OPD-OPD yang mengikat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga,” sebutnya.
Termasuk perjanjian dengan Bank Persepsi Pemprov (Provincial Revenue Perception Bank) dalam hal Bank Sulselbar.
“Sepertinya kita harus membaca ulang atau mencermati ulang perjanjian kerja sama. Karena beberapa yang seharusnya tidak di kenakan pajak karena Pemprov itu bukan subjek pajak, ternyata ada,” ungkapnya.
Jufri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK secara rinci akan di sampaikan setelah pemeriksaan berikutnya selesai di lakukan. (*)