Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, 41.248 Batang Disita
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan menyita sebanyak 41.248 batang rokok berbagai jenis dan merek-diduga kuat masuk dalam kategori barang ilegal.
Penyitaan rokok-diduga ilegal ini di lima kecamatan Luwu Timur. Diantaranya, Kecamatan Malili, Angkona, Tomoni, Wasuponda dan Towuti.
“Operasi-dilakukan selama tiga hari. Dengan menyisir tempat-tempat usaha, toko kelontong, warung. Serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi jalur dan tempat penyimpanan rokok tanpa dokumen sah,” akunya Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, di wakili kepala Bidang Penegakan Perda Ibrahim Yukub, Jumat (19/06/2026).
Operasi ini tergabung lintas sektor terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili. Serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) dan Sekretariat Daerah. “Kerja sama lintas instansi ini terus kami perkuat. Rokok ilegal selain merugikan keuangan negara karena tidak membayar pajak dan cukai,” kata Ibrahim.
Baca juga: 92.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu Timur
Selain itu, rokok-rokok tersebut tidak-dilengkapi dengan pita cukai resmi di keluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak memiliki nomor pendaftaran produk. Serta tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang di tetapkan peraturan perundang-undangan.
“Juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak terjamin. Serta membunuh persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala kantor bea cukai Malili Eri Utomo Partoyo menambahkan peredaran rokok tanpa cukai resmi. Juga membuka celah bagi masuknya barang-barang yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan bersama agar peredaran rokok ilegal tidak mendapatkan ruang tumbuh di wilayah Luwu Timur. Setiap barang bukti yang-disita akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Sulsel Akan Tindak Tegas Penjual dan Importir Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal yang marak beredar di pasaran. Operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini terlaksana secara terpadu dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban usaha, melindungi pendapatan negara dan daerah, serta melindungi kesehatan masyarakat luas.
Seluruh barang bukti berupa 41.248 batang rokok hasil operasi tersebut telah-diamankan di Kantor Bea Cukai Malili .
Selanjutnya pemeriksaan mendalam, penyusunan laporan, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya, serta peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.
Pihak berwenang menegaskan bahwa operasi serupa akan-dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menjaga agar peredaran rokok ilegal tetap tertekan dan masyarakat dapat terhindar dari dampak kerugian yang-ditimbulkannya. (*)









