
BONE, NEWSURBAN.ID – Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin IPDA Muhammad Nasrum berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di BTN B-One, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 lalu. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/156/VIII/2025/SPKT/SEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL. Dimana korban Muh. Asyrah Muhram Firdaus kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu bernomor polisi DW 6764 EJ.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban dimana kronologisnya berawal saar korban memarkir motornya di lokasi kejadian dengan kunci masih tersimpan di laci. Saat kembali usai menghadiri kegiatan perkemahan, motor tersebut sudah raib.
“Setelah dilakukan peyelidikan anggota berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di Kabupaten Sidrap, sehingga kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Sidrap untuk mengemankan pelak,” ungkapnya Kamis, 28/8/2025
Lebih jauh Henri mengatakan bahwa terduga pelaku diketahui berinisial RA (20) seorang sopir asal Jalan Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat membawa kabur motor tersebut setelah melihat kuncinya masih terpasang. Motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumahnya di Sidrap.
“Pelaku saat ini diamankan di Polsek Maritengae Polres Sidrap. Dari hasil interogasi, terduga sering melakukan aksi pencurian di wilayah Sidrap dan Bone,” kata AKP Henri
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dan kini diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna proses penyidikan lebih lanjut.(far)