JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Sidang etik Divisi Propam Polri menjatuhi hukuman pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K Gae.
Hukuman PTDH terhadap Kompol Kaju Gae, karena di nilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang di tumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Putusan tersebut di jatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP. Dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Divpropam Polri dalam persidangan itu, juga menghadirkan pengawas eksternal. Salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R). R, sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R. Pada Kamis (4/9/2025) besok. Baik Kompol K maupun Bripka R di indikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan, masuk kategori pelanggaran sedang. (bs/*)