Dukcapil Luwu Timur Lakukan Sinkronisasi Data Kependudukan di Nuha
LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Luwu Timur melaksanakan Sinkronisasi Pemutakhiran Data Kependudukan pada Status Perkawinan Belum Tercatat di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, pada 7 Oktober 2025.
Giat ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Luwu Timur untuk tertib administrasi kependudukan dengan melibatkan partisipasi aparat kecamatan. Aparat desa, dan kepala dusun se-Kecamatan Nuha.
Sekretaris Dinas Dukcapil Lutim, Nairawati, menyampaikan bahwa pemutakhiran data kependudukan merupakan langkah penting dalam membangun basis data yang valid dan terpadu.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya kewajiban administratif. Tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” katanya.
Baca juga: Kesbangpol dan Disdukcapil Hadiri Rapat Pleno PDPB di KPU Lutim
Menurutnya, data kependudukan yang mutakhir sangat-dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan daerah serta pelayanan publik yang tepat sasaran.
Sementara Kepala Bidang PJAK dan Pemanfaatan Data, Sukmawaty Syam, menyampaikan permasalahan kependudukan seringkali muncul-dikarenakan pasangan yang sudah menikah secara agama tidak segera mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama. Maupun Dinas Dukcapil sehingga terlambat atau bahkan tidak memiliki akta perkawinan atau Buku Nikah.
Padahal, lanjutnya, perkawinan yang tercatat memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak untuk mencantumkan nama ayah pada akta kelahiran anak, hak atas nafkah hidup dan lain sebagainya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi melalui instansi berwenang yakni KUA bagi warga beragama muslim dan Dinas Dukcapil. (***)









