
BONE, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Dana Desa tahun 2025 di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengawasan dan pendampingan penggunaan Dana Desa.
Camat Ulaweng, Andi Aryananda, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi agar pengelolaan Dana Desa di setiap desa dapat lebih transparan dan tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Andi Aryananda juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau pembayaran yang dibebankan kepada desa dalam kegiatan ini.
“Tidak ada pembayaran apa pun. Hanya konsumsi berupa makan dan minum yang disiapkan oleh masing-masing kepala desa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Andi Mappakaya Amir, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai evaluasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dalam mengelola keuangan secara profesional dan akuntabel.
“Sangat baik. Tujuannya memberikan pemahaman agar para kepala desa lebih cermat dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa,” ungkapnya.
Andi Mappakaya juga menegaskan bahwa kegiatan ini murni bersifat pembinaan tanpa pungutan biaya.
“Kegiatan ini hanya bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas perangkat desa, khususnya di Kecamatan Ulaweng,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bone berharap kegiatan ini dapat mendorong pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bone menjadi semakin transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.