HukumMetroNews

Eksekusi Lahan Tanjung Bunga: PT GMTD Resmikan Penguasaan Berdasarkan Putusan Pengadilan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar. Proses ini mendapat pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar, serta berlangsung secara tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah ini menjadi tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah berjalan sejak tahun 2000, saat PT GMTD mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Setelah melalui seluruh tahapan peradilan, pengadilan memutuskan bahwa lahan dimaksud adalah milik sah PT GMTD.

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah Tanjung Bunga: Aktivitas di Lahan Sesuai Hukum dan Berdasarkan Dokumen Resmi BPN

“Kami bersyukur proses hukum ini telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata tegaknya kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan tuntasnya proses eksekusi ini, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Ke depan, perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungannya sehingga proses eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memberikan dukungan terhadap rencana pemanfaatan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button