MetroNewsSulsel

MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel atas Sengketa Lahan Manggala

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan sejak Maret 2025.

Putusan MA tersebut sekaligus menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemprov Sulsel bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum atas lahan strategis tersebut.

“Kami berharap putusan ini menjadi akhir manis perjalanan perkara di tanah Manggala,” ujar Herwin saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 6 Januari 2026.

Herwin menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan pada tahun 2024 oleh Samla Dg Simba sebagai ahli waris Dg Manappa. Dalam proses persidangan di tingkat pertama, muncul penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan menang. Namun, pada tingkat banding, penggugat intervensi mengajukan upaya hukum dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Hasil putusan banding tersebut dimenangkan yang bersangkutan dan dinyatakan sah sebagai pemilik lahan,” jelas Herwin.

Meski demikian, Herwin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tetap berkomitmen melakukan upaya hukum lanjutan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Manggala. Upaya kasasi pun ditempuh pada Maret 2025.

Berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dinyatakan dikabulkan.

Dengan putusan kasasi ini, lahan seluas lebih dari 52 hektare tersebut telah sah menjadi aset Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan PDAM Kota Makassar.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam upaya penyelamatan aset daerah dan tidak akan menoleransi praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar pengambilan langkah strategis lanjutan, termasuk proses pelepasan maupun pemblokiran aktivitas di atas lahan tersebut.

Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, seperti pengembangan perumahan, penyediaan layanan air bersih, serta pembangunan kawasan yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel turut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemprov Sulsel, Fitra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button