HukumNewsSulsel

BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor dan Rumah ASN di Takalar, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Menguat

TAKALAR, NEWSURBAN.ID Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Takalar, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan rangkuman informasi dari berbagai sumber, penggeledahan dilakukan di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemda Takalar, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kediaman dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial R dan T.

Peran ASN R dan T Jadi Fokus Penyidik

R diketahui bertugas di lingkungan ULP Takalar, sementara T menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Takalar. Namun saat penyidik mendatangi kantor masing-masing, keduanya dilaporkan tidak berada di tempat. Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, yang disebut sebagai salah satu lokasi tempat tinggal ASN terkait.

Sejumlah warga setempat membenarkan adanya aktivitas aparat penegak hukum di kawasan tersebut. Proses penggeledahan dilaporkan berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan ketat. Dari lokasi, penyidik disebut mengamankan sejumlah berkas dan perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan, meski belum dirinci secara resmi.

Kaitannya dengan Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

Langkah hukum ini diduga kuat berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp60 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sulsel sebelumnya telah mencekal enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, sejumlah ASN, serta pihak swasta. Pencekalan dilakukan guna memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Penyidik saat ini mendalami dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif, khususnya pada tahap perencanaan, proses lelang, hingga penentuan penyedia. Kantor ULP Takalar dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pintu utama dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun ia belum membeberkan secara rinci jenis barang bukti yang disita maupun posisi hukum pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, seluruh pihak yang dicekal masih berstatus saksi.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button