MetroNewsParlemenPolitik

Gunakan Kewenangan Pengawasan, DPRD Makassar Buka Opsi Pemanggilan Paksa GMTD

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar buka opsi pemanggilan paksa hingga merekomendasikan penghentian sementara perizinan terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Langkah tegas ini menyusul ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali berturut-turut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Muzakkar, menegaskan DPRD memiliki kewenangan penuh untuk memanggil setiap pihak yang menjalankan usaha dan beroperasi di wilayah Kota Makassar.

“Jangan sampai GMTD mengira DPRD tidak punya kekuatan mendasar. Kami berhak memanggil siapa pun yang berusaha di Kota Makassar, apalagi jika berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Imam dalam RDP yang digelar di gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (30/1/2026).

Imam menyebut DPRD memiliki landasan tata tertib yang jelas untuk mengajukan undangan paksa maupun merekomendasikan penghentian sementara perizinan perusahaan.

“Kalau tidak hadir lagi, secara aturan kita bisa mengusulkan undangan paksa atau rekomendasi pemberhentian izin. Eksekusinya memang tetap di pemerintah kota,” ujarnya.

RDP tersebut, lanjut Imam, digelar menyusul adanya surat resmi dari Pemerintah Kota Makassar yang meminta klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan GMTD. Ia menilai surat tersebut bersifat serius dan krusial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button