MetroNews

Lewat Dialog dan Relokasi, Pemkot Makassar Tata Lapak PKL Tanpa Konflik

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis tata kawasan kota dari keberadaan lapak PKL yang masih berdiri di atas saluran drainase dan trotoar.

Melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban, melainkan lebih dulu membangun komunikasi yang intens dengan para pemilik lapak.

Sebelum langkah penertiban dilakukan di sejumlah titik, pendekatan emosional dan edukatif kini menjadi prioritas.

Dipimpin langsung camat dan lurah serta aparat, wilayah turun langsung untuk berdialog, memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga fungsi drainase dan trotoar sebagai fasilitas umum, sekaligus mengajak para pedagang menyiapkan lokasi alternatif untuk relokasi.

Upaya ini dilakukan agar proses penataan berjalan lebih tertib tanpa menimbulkan gejolak, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang menyentuh sisi sosial, para pedagang dapat memahami bahwa penataan dilakukan demi kepentingan bersama mengurangi risiko banjir, mengembalikan fungsi ruang publik, dan menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh warga.

Seperti di Kecamatan lainya, dibawah kepemimpinan Camat Panakkukang, Syahril, pendekatan humanis dan dialog langsung dengan warga menjadi strategi utama sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Syahril turun langsung menemui para pemilik lapak yang beralamat di Jalan Pettarani II, tembusan Racing Center. Dalam pertemuan tersebut, ia berinteraksi secara terbuka dan penuh kekeluargaan.

Sekaligus meminta agar para pedagang yang berjualan di atas drainase segera membongkar atau mengamankan sendiri lapaknya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Kami datang langsung bertemu warga, berdialog, dan memberikan pemahaman agar pedagang secara sadar membongkar sendiri lapaknya yang berdiri di atas drainase,” ujarnya, Kamis (19/2).

Ia menegaskan bahwa keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan hingga banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Selain itu, penggunaan trotoar sebagai area berjualan juga mengganggu hak pejalan kaki serta ketertiban umum. Menurut Syahril, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa.

Sebaliknya, pihaknya memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menertibkan secara mandiri sebagai bentuk penghormatan terhadap aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha warga.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Kami ingin lingkungan lebih tertib, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

“Kami juga memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.

Pemerintah Kecamatan Bontoala, bersama unsur kelurahan dan Perusahaan Daerah Pasar turun langsung memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait pentingnya menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

“Kami mengedukasi dan memberikan teguran serta peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu maupun pinggir jalan raya,” katnaya.

“Kami juga mengingatkan agar mereka mematuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama antara pedagang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta PD Pasar,” jelas Fataullah.

Ia menjelaskan, keberadaan lapak di pinggir jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, aktivitas tersebut kerap memicu penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu juga melakukan pembersihan area pasar dari tumpukan sampah serta mengangkut material yang biasa digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kawasan kembali tertib dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan,” tuturnya.

Tak hanya itu, menindaklanjuti polemik yang sempat viral di media sosial terkait pengecatan warna kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu, Pemerintah Kecamatan Bontoala bergerak cepat melakukan rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area tersebut.

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya membangun komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan para pedagang, sekaligus mencari solusi bersama atas penataan kawasan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dalam rapat itu, pihak kecamatan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, agar penataan dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antara pemerintah dan para PKL mengenai aturan pemanfaatan ruang, kebersihan lingkungan, serta estetika kawasan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan namun tetap tertib dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Fataullah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan bersama demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak.

“Kami ingin pasar tetap hidup dan ekonomi warga berjalan, tetapi ketertiban dan keselamatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Karena itu, kami berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama,” tutupnya.

Sedangkan, Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan pihaknya memberikan pendekatan dan peringatan terhadap lapak pedagang yang berdiri di sejumlah ruas jalan.

Kali ini, penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Tim Kecamatan dan Kelurahan telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan teguran sekaligus edukasi kepada para pemilik lapak.

“Kami sudah turun langsung memberikan teguran, edukasi, dan peringatan kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga fungsi badan jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.

Keberadaan lapak di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki, serta mengurangi kenyamanan masyarakat.

Menurut Andi Husni, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa. Sebaliknya, pendekatan dialog dan sosialisasi menjadi prioritas agar para pedagang secara sadar dan sukarela menertibkan lapaknya.

“Kita ingin proses ini berjalan secara humanis. Harapannya, para pedagang dapat membongkar atau memindahkan sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan,” tambahnya.

Pemerintah kecamatan juga menegaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Diharapkan, kerja sama dari para pedagang dapat mempercepat terwujudnya kawasan Jalan Sunu dan Datuk Patimang yang lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik,” harapnya.

Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah pihaknya, melakukan penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.

Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun.

Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.

Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis sehingga pembongkaran mandiri terhadap lapak di Jalan Sungai Poso.

Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman untuk membongkar sendiri bangunannya yang tidak sesuai aturan.

Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan.

Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan.

“Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha,” terangnya.

Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar nantinya bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman.

Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button