
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah melalui BPH Migas resmi menetapkan kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan ini menyasar dua jenis BBM utama, yakni Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Biosolar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026.
Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap stabil. Melalui Pertamina, distribusi BBM subsidi akan diperketat agar lebih tepat sasaran.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk:
- Menjaga stabilitas anggaran negara (APBN)
- Menghindari penyalahgunaan subsidi
- Memastikan BBM dinikmati masyarakat yang berhak
1. Pertalite (RON 90)
Pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk:
- Kendaraan pribadi roda empat
- Angkutan umum
- Kendaraan layanan publik
Termasuk:
- Ambulans
- Mobil jenazah
- Pemadam kebakaran
- Kendaraan pengangkut sampah
2. Biosolar (Solar Subsidi)
Sementara itu, pembelian Biosolar diatur sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda 4: 50 liter/hari
- Angkutan umum roda 4: 80 liter/hari
- Kendaraan roda 6 atau lebih: 200 liter/hari
Kendaraan layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.
BPH Migas menegaskan bahwa pembelian BBM yang melebihi kuota harian tidak akan mendapatkan subsidi. Artinya:
- Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM non-subsidi
- Harga mengikuti BBM umum seperti Pertamax
- Selisih biaya tidak ditanggung pemerintah
Sebagai badan usaha penugasan, Pertamina diwajibkan:
- Mencatat nomor polisi kendaraan pengisi BBM subsidi
- Melaporkan penyaluran setiap 3 bulan ke BPH Migas
- Siap memberikan laporan sewaktu-waktu jika dibutuhkan
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan terbaru ini sekaligus mencabut:
- Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Dengan demikian, seluruh aturan lama terkait pengendalian penyaluran BBM subsidi dinyatakan tidak berlaku.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyampaikan bahwa masyarakat diminta menunggu pengumuman teknis lebih lanjut dari pemerintah.
“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya.









