JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang waktu penyampaian laporan keuangan asuransi sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan dan stabilitas industri jasa keuangan.
Kebijakan OJK perpanjang laporan keuangan asuransi ini juga mencakup penyesuaian kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 2027. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang kesiapan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
OJK menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons dalam menjaga kinerja, stabilitas, serta keberlangsungan sektor jasa keuangan. Selain itu, relaksasi ini diharapkan dapat membantu pelaku industri menyesuaikan proses pelaporan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Batas Laporan Keuangan Diperpanjang
Melalui surat resmi kepada asosiasi dan pelaku industri, OJK menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang kontrak asuransi.
Jika sebelumnya batas akhir ditetapkan pada 30 April 2026, kini diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026 untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.
Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan kualitas, konsistensi, serta keandalan implementasi PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan.
Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya:
- Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima
- Perpanjangan batas waktu laporan publikasi ringkasan laporan keuangan menjadi 31 Juli 2026
- Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan hingga 30 Juni 2026
Kewajiban SLIK Mundur ke 2027
Selain laporan keuangan, OJK juga memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Batas waktu yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi syariah yang memiliki produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.
OJK menyebut, langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
Perusahaan juga diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK.
Bukan Penundaan, tapi Penguatan
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan.
