JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat atas tindakan penagihan yang dinilai tidak sesuai etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, sehingga menimbulkan keresahan.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari pihak Indosaku dan AFPI mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus dan memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terbukti melanggar.
OJK turut menginstruksikan Indosaku agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan beretika.
Regulator menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan debt collector tetap berada pada perusahaan penyedia layanan keuangan, termasuk pihak ketiga yang ditunjuk.
“OJK menolak segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen,” tegasnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memastikan proses penagihan dilakukan secara beretika serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
