NewsSulteng

Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Bagian Hukum Setda Kota Palu Gelar Posbankum

PALU, NEWSURBAN.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu kembali melaksanakan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, pada Kamis, 30 April 2026.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Muhammad Affan, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah berjalan aktif, khususnya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang sebelumnya telah melalui proses mediasi di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah program turut disosialisasikan kepada masyarakat, di antaranya edaran peduli lingkungan yang dijalankan melalui pembentukan enam tim. Tim tersebut juga melakukan sosialisasi langsung ke rumah warga, sekaligus mengedukasi terkait kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah.

Sementara itu, program Koperasi Merah Putih hingga saat ini belum berjalan optimal. Kendala utama yang dihadapi adalah lokasi yang dinilai jauh dari kawasan permukiman warga, sehingga diusulkan pemanfaatan gedung milik pemerintah provinsi sebagai alternatif.

Terkait bantuan hukum, Pemerintah Kota Palu telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Peraturan ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses berbagai produk hukum daerah melalui website JDIH Kota Palu.
Dalam upaya penyebarluasan produk hukum, pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun demikian, masih terdapat kendala, khususnya pada edaran terkait penertiban hewan ternak yang mendapat penolakan dari sebagian warga.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berada sejajar dengan kelurahan dan tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Pada pelaksanaan Paralegal Justice, keterlibatan masyarakat dinilai cukup aktif, dengan melibatkan unsur RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta Satgas Pancasila.

Sebagai bagian dari evaluasi, disampaikan beberapa saran, di antaranya pentingnya kehati-hatian dalam penandatanganan keputusan lurah yang berkaitan dengan pembiayaan APBD, serta pelaksanaan proses pemilihan RT/RW agar dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, selaku Advokat Pemerintah Kota Palu, disampaikan pula pentingnya penguatan sistem birokrasi di tingkat kelurahan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum, baik di jajaran struktural maupun fungsional.

Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum di masyarakat, terutama terkait hak kepemilikan yang dapat timbul akibat informasi yang tidak akurat serta ketidakjelasan titik objek di lapangan.

Oleh karena itu, setiap kelurahan diharapkan benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan data yuridis maupun data fisik di lapangan, sehingga produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, dalam kegiatan peninjauan lapangan, tim Bagian Hukum turut memanfaatkan layanan Bus Rapid Transit (BRT) saat melakukan monitoring dan evaluasi ke Kelurahan Kawatuna.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ghazaly, Pejabat Fungsional Analis Hukum Muh. Zakki Muqorrobin, Pejabat Fungsional Arsiparis Ahli Muda Nurhikmah, Advokat Pemerintah Daerah Moh. Amin Khoironi, serta Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum, Mubarak, S.H. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button