JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Langkah OJK ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari PT TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
-
Keroyok Seorang Anggota Polri Ditempat Umum Enam Pemuda Diringkus Tim Resmob Polres Bone BONE–Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di kawasan Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus para pelaku tersebut. “Iya benar, kami telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bone,” ujar AKP Alvin saat ditemui di Mapolres Bone, Selasa 14/7/2026. Lanjut Alvin, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan kuliner Lapangan Merdeka Bone. Korban diketahui berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Saat itu korban tengah duduk bersama rekannya sambil menikmati makanan di salah satu lapak kuliner. Namun situasi berubah ketika salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban yang sedang makan. Dimana insiden tersebut memicu adu mulut antara kedua belah pihak. Korban kemudian berusaha melerai dan meredam ketegangan agar keributan tidak meluas. Namun upaya tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan. Polisi menyebut korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka. Akibat kejadian itu, korban mengalami bengkak pada wajah sebelah kiri, memar di tangan kanan, serta luka bengkak di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara. Menurut AKP Alvin, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Bone untuk menekan aksi premanisme dan tindak kriminal di wilayah hukumnya. “Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Alvin Aji Kurniawan. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana. “Layanan Call Center 110 selalu siap melayani masyarakat selama 24 jam, ketika terjadi adanya keributan dan hal lainnya,” ungkap Rayendra Muhctar. Farhan Enam Pemuda Diringkus Usai Diduga Keroyok Anggota Polri di Lapangan Merdeka Bone BONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di kawasan kuliner Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sebanyak enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Iya benar, kami telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bone,” ujar AKP Alvin saat ditemui di Mapolres Bone, Selasa (14/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan kuliner Lapangan Merdeka Bone. Korban berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama rekannya sambil menikmati makanan di salah satu lapak kuliner. Insiden bermula ketika salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban yang sedang makan. Peristiwa tersebut memicu adu mulut antara kedua belah pihak. Korban kemudian berusaha melerai dan meredam ketegangan agar keributan tidak meluas. Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan. Polisi menyebut korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada wajah sebelah kiri, memar di tangan kanan, serta luka bengkak di bagian kepala. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara. AKP Alvin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Bone untuk menekan aksi premanisme dan tindak kriminal di wilayah hukumnya. “Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, IPTU Rayendra Muhtar, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana. “Layanan Call Center 110 selalu siap melayani masyarakat selama 24 jam ketika terjadi keributan maupun situasi yang membutuhkan kehadiran polisi,” tutup Rayendra.
14 Juli 2026
-
-
-
Selain itu, PT TAFS juga diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan dalam proses pengawasan. Perusahaan pembiayaan tersebut juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK turut meminta PT TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan penagihan, baik yang dilakukan oleh tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diharapkan melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Selain itu, OJK meminta agar perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut dilaporkan secara berkala kepada regulator.
OJK Akan Terus Lakukan Pendalaman
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam keterangannya, OJK menekankan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Regulator juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan kepada konsumen.
Penagihan Wajib Dilakukan Secara Beretika
OJK kembali mengingatkan bahwa kegiatan penagihan kredit wajib dilakukan secara beretika tanpa menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Selain itu, konsumen juga harus menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum serta perjanjian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan tetap menjaga komitmen dalam memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK Buka Kanal Pengaduan Konsumen
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik di [email protected].
Dengan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap PT Toyota Astra Financial Services, OJK berharap standar perlindungan konsumen di sektor pembiayaan dapat terus diperkuat serta mencegah terjadinya praktik penagihan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.