
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Langkah OJK ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari PT TAFS mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan cara kekerasan.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta PT TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
Selain itu, PT TAFS juga diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan dalam proses pengawasan. Perusahaan pembiayaan tersebut juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK turut meminta PT TAFS memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan penagihan, baik yang dilakukan oleh tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diharapkan melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Selain itu, OJK meminta agar perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut dilaporkan secara berkala kepada regulator.
OJK Akan Terus Lakukan Pendalaman
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam keterangannya, OJK menekankan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Regulator juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam proses penagihan kepada konsumen.
Penagihan Wajib Dilakukan Secara Beretika
OJK kembali mengingatkan bahwa kegiatan penagihan kredit wajib dilakukan secara beretika tanpa menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga menegaskan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Selain itu, konsumen juga harus menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum serta perjanjian yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan dan tetap menjaga komitmen dalam memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK Buka Kanal Pengaduan Konsumen
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik di [email protected].
Dengan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap PT Toyota Astra Financial Services, OJK berharap standar perlindungan konsumen di sektor pembiayaan dapat terus diperkuat serta mencegah terjadinya praktik penagihan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.









