JAKARTA, NEWSURBAN.IDย โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Terbaru, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) yang saat ini masih terus berjalan. Langkah itu dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026), OJK menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan pada 17 hingga 18 Juni 2026. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa pembiayaan diketahui hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penyidik memandang perlu melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menjamin efektivitas proses hukum serta pemulihan aset.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dugaan keterlibatan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen transaksi perbankan. Modus yang digunakan diduga melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp15,47 miliar.
Selain itu, pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas beserta dokumen pendukung yang tidak sah dan tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus menutup pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak terhadap kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), beserta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menyebut keberhasilan penyitaan puluhan aset tersebut tidak terlepas dari sinergi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terus mendukung proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga integritas industri jasa keuangan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
