
BONE, NEWSURBAN.ID — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anggota Polri di Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial FJ (21), warga Desa Kahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Ia ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Bone pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Aiptu Tahir, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/421/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, di Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang duduk dan nongkrong di kawasan Lapangan Merdeka sembari memesan makanan.
Saat sedang makan, salah seorang terduga pelaku disebut memukul tangan teman korban. Tindakan tersebut kemudian memicu pertengkaran mulut antara kedua pihak.
Melihat perselisihan tersebut, korban kemudian berdiri dan berusaha melerai. Namun, menurut laporan, korban justru menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Korban diduga dipukul dan ditendang berulang kali hingga mengalami sejumlah luka. Di antaranya bengkak pada bagian wajah sebelah kiri, memar pada tangan sebelah kanan, serta luka dan bengkak pada bagian kepala.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan FJ di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Minggu malam.
Dalam pemeriksaan awal, FJ disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Alvin, penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Merdeka.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini dibawa ke Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Alvin, Minggu (9/8/2026).
Ia mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Setelah diamankan, FJ kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam Terduga Pelaku Sebelumnya Diamankan
Penangkapan FJ menambah daftar terduga pelaku yang telah diamankan polisi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone telah mengamankan enam orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FDL (20), SKR (23), ALW (25), FTR (20), RDW (22), dan EC (23).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Penyidik juga akan melanjutkan proses hukum terhadap para terduga pelaku sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.(far)









