
BONE, NEWSURBAN.ID — Pelarian seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pornografi berakhir di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku diamankan tim gabungan Unit IV Sat Intelkam Polres Bone, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bau-Bau.
Terduga pelaku berinisial HDR (35), warga Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.19 WITA. Ia ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Mauleng, Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Penangkapan tersebut dipimpin PS Kanit IV Sat Intelkam Polres Bone AIPTU A. Ashar dan Kanit Resmob Polres Bone AIPTU Tahir, bersama personel Resmob Polres Bau-Bau yang dipimpin AIPTU Kaharuddin.
Kasus ini bermula pada Januari 2026. Korban berinisial YF (28), warga Kota Bau-Bau, mengaku mendapat teror berulang kali melalui aplikasi WhatsApp dari terduga pelaku.
Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku diduga mengancam akan menyebarluaskan video pribadi yang menampilkan korban.
Ancaman tersebut kemudian diduga direalisasikan. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa terdapat video yang dikirim melalui WhatsApp dan diduga disebarluaskan oleh terduga pelaku.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2026, korban kembali mendapat informasi dari ibunya mengenai adanya video yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bau-Bau berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.
“Kami bersama jajaran Polres Bau-Bau melakukan koordinasi dan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” ungkap pihak kepolisian, Jumat (14/8/2026).
Terduga Pelaku Diamankan di Bone
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Bone.
Tim gabungan melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan HDR di rumah orang tuanya di Kecamatan Barebbo.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, HDR disebut mengakui telah menyebarluaskan video korban melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru tua yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan, setelah diamankan, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Polres Bau-Bau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi penanganan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami barang bukti serta rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” kata AKP Ananda Gunawan.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa personel gabungan menuju Mapolres Bau-Bau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi melakukan penanganan perkara berdasarkan laporan korban dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Bawa.Hadap/112/VIII/RES.2../2026/Satreskrim Polres Bau-Bau.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan terduga pelaku, termasuk penggunaan dan penyebarluasan materi yang diduga melanggar ketentuan pidana terkait pornografi.
Terduga pelaku masih berstatus sebagai orang yang disangka berdasarkan proses penyidikan dan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Farhan)









