NewsSulteng

Pemkot Palu Bersama Kejati Sulteng Jalankan Layanan Claering House Pengadaan Barjas

PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengambil langkah awal penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Upaya itu dimulai dengan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum yang digelar di Ruang Rapat Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu 26 Agustus 2026.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kota Palu Rahmat Mustafa, S.STP, M.Si yang mewakili Wali Kota Palu. Hadir pula Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Palu Rahmawati, S.T, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Faiz, S.T., M.Si, serta pejabat narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pembahasan utama dalam kegiatan ini adalah tahapan dan mekanisme penyelenggaraan Clearing House kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Palu. Acuan yang digunakan adalah Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Clearing House.

Kepala Bagian BPBJ/UKPBJ Setda Kota Palu Rahmawati, S.T. mengatakan forum Clearing House merupakan kebutuhan mendesak di pemerintah daerah. Forum ini berfungsi sebagai wadah konsultasi dan koordinasi ad hoc yang melibatkan LKPP, BPKP, APIP, UKPBJ, Bagian Hukum, hingga Aparat Penegak Hukum.

“Hadirnya layanan ini bertujuan mempercepat pengambilan keputusan melalui penyediaan solusi dan rekomendasi yang cepat, tepat, serta komprehensif atas permasalahan pengadaan yang bersifat mendesak, berisiko tinggi, atau merupakan proyek strategis daerah,” ujar Rahmawati.

Ia menambahkan, clearing house juga diharapkan dapat menekan potensi sengketa, sanggahan, dan pengaduan masyarakat. Forum ini berperan memitigasi risiko hukum bagi para pelaku pengadaan agar tercipta proses pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Asisten II Setda Kota Palu Rahmat Mustafa menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah. Menurutnya, dengan adanya Tim Clearing House proses pengadaan di Kota Palu dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan hukum.

“Harapannya seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan forum ini secara optimal, sehingga setiap permasalahan pengadaan dapat diselesaikan lebih dini dan tidak menghambat pembangunan di Kota Palu,” ujarnya.

Sebagai narasumber hadir Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd Sopyan, SH, MH dan Kasi Ideologi Kejati Sulteng Rum, SH. Keduanya menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam proses pengadaan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Peserta yang hadir berasal dari Inspektorat Kota Palu, Bagian Hukum Setda Kota Palu, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, dan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Palu. (ysw/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button