BisnisEkonomiMetroNasionalNews

Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Tanpa Izin OJK

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Satgas PASTI juga menemukan klaim bahwa kedua entitas tersebut memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum melakukan transaksi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk keuangan yang ditawarkan.

YWWSDC Tawarkan Investasi Trading Kripto

YWWSDC diketahui mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Selain itu, YWWSDC diduga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga diketahui tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa.

Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC dan menjadi bagian dari temuan yang ditindaklanjuti Satgas PASTI.

RTHAE Tawarkan Investasi Aset Kripto dan Token

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Dalam skema tersebut, calon investor dijanjikan bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan pada kegiatan RTHAE.

RTHAE diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Selain itu, RTHAE diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI Blokir Akses YWWSDC dan RTHAE

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE.

Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL yang berkaitan dengan kedua entitas tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan sekaligus membantu mengungkap aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Sebelum melakukan investasi, masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan dan pihak yang menawarkan produk investasi.

Selain itu, calon investor perlu memahami secara menyeluruh karakteristik, manfaat, serta risiko produk yang ditawarkan.

Masyarakat juga perlu menghindari keputusan investasi hanya berdasarkan promosi melalui media sosial, grup percakapan, atau janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Cara Melaporkan Investasi Ilegal dan Penipuan Keuangan

Jika menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui SIPASTI OJK atau menghubungi Kontak OJK.

Saluran pengaduan yang tersedia meliputi Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Pelaporan melalui IASC diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat sehingga potensi kerugian lebih lanjut dapat diminimalkan.

Dengan semakin berkembangnya produk aset digital dan investasi berbasis teknologi, masyarakat diimbau tidak hanya melihat potensi keuntungan, tetapi juga memastikan aspek legalitas, keamanan, risiko, dan kredibilitas penyelenggara sebelum menempatkan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button