
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus memanas di Senayan dan ruang publik. Di saat sebagian besar pihak memandang aturan ini sebagai senjata ampuh untuk memiskinkan koruptor, Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menyoroti adanya ancaman tersembunyi berupa efek ketakutan sistemik yang luput dari perhatian para perumus kebijakan, terutama dengan masuknya 13 klaster tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction-Based Asset Forfeiture).
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar instrumen hukum tidak justru melumpuhkan roda ekonomi yang sedang berjalan khususnya di bidang industri dan ekonomi kreatif.
Menurut Najamuddin, perluasan jangkauan aturan yang saat ini memuat 13 tindak pidana dalam RUU tersebut memuat kelemahan yang berpotensi menghantam stabilitas ekonomi dan sektor kreatif jika tidak dibatasi secara ketat.
“Penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau No Convicti Based Asset Forfeiture (NCB) yang mencakup 13 tindak pidana dan tanpa parameter hukum yang jelas sangat berpotensi menciptakan efek ketakutan massal atau chilling effect di kalangan pelaku usaha,” ujar Najamuddin saat memaparkan analisisnya, Sabtu (5/9/2026).
Lebih lanjut, Najamuddin menjelaskan bahwa dari sudut pandang ekonomi mikro, cakupan delik yang luas dan multitafsir dapat memicu ketidakstabilan pasar yang merugikan. Menurutnya, pasar sangat membenci ketidakpastian.
“Ketika 13 tindak pidana tersebut diatur tanpa batasan yang jelas dan terukur, para pelaku bisnis, perbankan, dan investor akan kehilangan kemampuan mengukur risiko atau dikenal dengan istilah Knightian uncertainty. Akibatnya, alih-alih menggerakkan ekonomi, mereka justru memilih pasif, menahan investasi, hingga memicu ancaman pelarian modal keluar negeri,” tambahnya.
Tanpa batasan yang tegas terhadap ke-13 delik tersebut, ia juga memperingatkan bahwa instrumen hukum ini dikhawatirkan bertransformasi menjadi bumerang yang mematikan pasar, likuiditas perbankan, serta kelangsungan ekosistem industri kreatif nasional yang sangat bergantung pada kepastian iklim usaha.
Supaya niat baik negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan tidak berujung pada kelumpuhan perekonomian, Najamuddin merumuskan sejumlah jalan keluar strategis bagi DPR RI dan pemerintah.
“Pertama, kami mendorong pemberlakuan ambang batas atau threshold nilai kerugian ekonomi secara objektif sebelum mekanisme perampasan tanpa vonis pada 13 tindak pidana tersebut diberlakukan, guna melindungi UMKM serta pekerja industri kreatif dari kriminalisasi atas kekeliruan administratif yang sepele,” jelas Alumni Magister Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan Universitas Hasanuddin ini.
“Kedua, sengketa komersial, perizinan, maupun perpajakan yang bersinggungan dengan delik-delik tersebut harus dipastikan selesai terlebih dahulu melalui peradilan keperdataan atau administratif, bukan serta merta ditarik ke dalam rezim perampasan aset. Ketiga, kami mendesak pembentukan pengawasan yudisial atau judicial scrutiny yang independen dan steril dari intervensi kekuasaan untuk menyaring setiap permohonan sita demi menjamin perlindungan hak milik privat serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.
Pemuda Muslimin Indonesia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap 13 tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat demi masa depan perekonomian bangsa. (*)









