LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pengawasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya yang mengatur ketentuan tertib pendidikan, Jumat (11/09/2026).
Kegiatan yang berfokus pada sejumlah sekolah di Kecamatan Tomoni ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub. Turut mendampingi Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Perda, Nirhati.
Ibrahim Yakub memberikan edukasi komprehensif kepada pihak manajemen sekolah dan peserta didik mengenai implementasi Peraturan Daerah KTR di lingkungan pendidikan.
Baca juga:Â Satpol PP Lutim Awasi Kawasan Tanpa Rokok di RSUD I Lagaligo Wotu
“Langkah preventif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama. Wujudkan lingkungan belajar yang sehat, aman, tertib, serta bersih dari paparan aktivitas merokok,” katanya.
Di samping itu, disosialisasikan pula regulasi mengenai tertib pendidikan yang diamanatkan dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Perda Nomor 9 Tahun 2014.
Ketentuan ini menjadi landasan hukum dalam menjaga kondusif, ketenteraman. Serta ketertiban umum di lingkungan pendidikan
Fokus pembahasan juga di arahkan pada implementasi Surat Edaran Bupati Luwu Timur. Perihal pembatasan jam malam bagi Siswa-siswi di kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah daerah. Melalui satpol PP untuk melindungi generasi muda dari berbagai aktivitas malam hari yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta menghambat efektivitas proses pembelajaran siswa. (*)









