
PALU, NEWSURBAN.ID – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu mengikuti kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika, Rabu (17/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ghazaly, Pejabat Fungsional Analis Hukum Muh. Zakki Muqorrobin, serta Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Mubarak, S.H.
Hadir pula Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palu Moh. Fahri, S.E., M.Si bersama pejabat lainnya di lingkup Setda Kota Palu.
Harmonisasi ini dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu sesuai ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor http://M.HH http://01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Adapun 5 Rancangan Peraturan Wali Kota Palu yang diharmonisasikan, yaitu:
- 1Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pariwisata Sehat.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan rancangan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Palu. (ysw/*)









