
BONE, NEWSURBAN.ID — Tim URC Resmob Polres Bone menangkap seorang pria berinisial Rizaldi (30) yang diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian rumah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku ditangkap di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Selasa (13/10/2026) malam, setelah sekitar delapan bulan dalam pelarian.
Dalam tiga kasus tersebut, para korban dilaporkan kehilangan uang tunai, perhiasan emas, telepon seluler, hingga barang berharga lainnya. Total kerugian akibat rangkaian dugaan pencurian itu ditaksir mencapai Rp369.375.000.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengatakan Rizaldi diduga terlibat dalam tiga aksi pencurian di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” ujar Ananda, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ananda, terduga pelaku diduga menyasar rumah yang sedang kosong atau ditinggalkan penghuninya untuk beraktivitas di luar rumah. Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.
Salah satu kasus terjadi di Lingkungan Barangmamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Korban, Andi Yuliana Sari (52), seorang pegawai negeri sipil (PNS), dilaporkan kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta dua unit telepon seluler.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp32.275.000,” kata Ananda.
Kasus kedua terjadi pada Februari 2026. Dalam kejadian itu, korban mendapati sebuah cincin emas berlian seberat 6,12 gram dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian di kamar tidur telah hilang.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp100 juta.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela saat pemilik rumah bersama istrinya berangkat ke kantor.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang dari rumah tersebut, antara lain emas sekitar 30 gram, beberapa jam tangan bermerek, kalung liontin, sebilah badik, serta satu unit telepon seluler Samsung. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp237,1 juta.
Jika diakumulasikan, kerugian dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp369.375.000.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Barang bukti tersebut meliputi tiga cincin permata, dua jam tangan, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, lampu CCTV, kalung, serta sebilah badik lengkap dengan warangkanya.
AKP Ananda Gunawan mengatakan perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tiga kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan pencurian tersebut untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku serta melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Farhan)









