MetroMunafri ArifuddinNewsPemkot Makassar

Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Appi: Bentuk Perhatian Pemkot Makassar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ€” Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus upaya mencegah bertambahnya angka pengangguran.

Perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan, keputusan memperpanjang masa kerja ribuan pegawai merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Makassar terhadap nasib dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan status kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya angka pengangguran di Kota Makassar.

Munafri menilai, kehilangan pekerjaan secara bersamaan bagi ribuan pegawai akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, terutama terhadap kesejahteraan keluarga mereka.

“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” katanya.

Ia menjelaskan, pegawai yang diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja telah melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing.

Meski demikian, Munafri mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diiringi peningkatan disiplin, etos kerja, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut Appi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata di tempat kerja masing-masing.

“PPPK paruh waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku dan kinerja pegawai menjadi cerminan pemerintah di tengah masyarakat. Setiap pegawai dituntut menjaga sikap, menaati aturan, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Ketua IKA FH Unhas itu menekankan pentingnya kekompakan seluruh PPPK Paruh Waktu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia meminta para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, mereka harus tetap percaya diri karena memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.

“Mereka (PPPK) adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini,” terangnya.

Selain meningkatkan etos kerja, Munafri mengingatkan pentingnya mematuhi arahan pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan wilayah kerja. Ia berharap perpanjangan masa kerja menjadi momentum bagi setiap pegawai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat.

Munafri menegaskan, penilaian terhadap pegawai tidak cukup hanya berdasarkan kehadiran fisik. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur kinerja.

“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat itu meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan sebaik-baiknya, menunjukkan kinerja yang terukur, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.

“Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat,” pesannya.

“Tentu, seluruh jajaran Pemerintah Kota harus terus bekerja dengan hati, bergerak dengan disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata demi mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” sambung Appi.

Evaluasi Kinerja Jadi Pertimbangan

Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tidak diberikan secara otomatis. Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan masa kerja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.

“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja,” ujarnya.

Kamelia menjelaskan, evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya berpatokan pada tingkat kehadiran. Perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.

Menurutnya, evaluasi dilakukan langsung oleh OPD masing-masing, sedangkan BKPSDMD bertugas memverifikasi dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta hasil penilaian pegawai.

“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keputusan perpanjangan masa kerja tidak didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif terkait kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kamelia menyebutkan, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.

“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Karena itu, Kamelia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik. Pegawai diminta bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan tugas dan arahan pimpinan sesuai ketentuan.

Menurutnya, penilaian dari pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu aspek penting yang dipertimbangkan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.

“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.

Ia menambahkan, seluruh pegawai harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

Melalui evaluasi tersebut, Pemkot Makassar berharap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button