
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penetapan kembali tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum pengadaan bibit nanas yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Sebelumnya, status tersangka Bahtiar dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar pada 29 Juni 2026. Saat itu, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar berdasarkan surat tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah.
Putusan tersebut membuat Bahtiar harus dikeluarkan dari tahanan.
Penyidikan Kasus Bibit Nanas Tetap Berlanjut
Meski penetapan tersangka sebelumnya dibatalkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berlanjut.
Kejati Sulsel sebelumnya menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak membatalkan surat perintah penyidikan perkara tersebut. Penyidik tetap dapat melanjutkan pengusutan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas TPH-Bun Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Dalam penanganan perkara sebelumnya, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan anggaran proyek.
Kasus tersebut juga telah memasuki tahap persidangan terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
Bahtiar Pernah Membantah Mengarahkan Proyek
Dalam perkembangan persidangan pada Oktober 2026, Bahtiar Baharuddin pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Saat memberikan keterangan, Bahtiar membantah pernah mengarahkan pengadaan empat juta bibit nanas dalam proyek tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian dari proses persidangan untuk mengungkap pelaksanaan pengadaan, mekanisme penggunaan anggaran, serta peran masing-masing pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Penetapan kembali Bahtiar sebagai tersangka menambah perkembangan baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah putusan praperadilan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.









