MetroNews

Distaru Makassar Sosialisasikan SLF, Tekankan Standar Keselamatan Bangunan

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

Sosialisasi bertema “SLF sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung” tersebut berlangsung di Karebosi Premier Makassar, Kamis (22/10/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk lurah dan pemilik bangunan gedung di Kota Makassar.

Kepala Distaru Kota Makassar, Dr. Ir. Muh Fuad Azis, yang diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan Gedung Distaru Makassar, Syaifuddin Sijaya, mengatakan SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis sebelum dimanfaatkan.

Menurutnya, penerapan SLF merupakan bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pembangunan tidak berhenti pada proses mendirikan bangunan saja. Ada tindak lanjut setelah pembangunan selesai, yakni sertifikat laik fungsi bangunan gedung,” ujarnya.

Syaifuddin menjelaskan, pemeriksaan SLF mencakup empat aspek utama, yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Keempat aspek tersebut menjadi dasar untuk menilai keandalan bangunan saat digunakan.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik dan kekuatan struktur bangunan. Evaluasi juga meliputi sistem mekanikal dan elektrikal, sarana penunjang, proteksi kebakaran, sirkulasi udara, hingga pengelolaan limbah.

“Yang kita kaji bukan hanya struktur, mekanikal, dan elektrikal. Termasuk sarana penunjang bangunan, sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara, serta pengolahan limbah. Semua itu bagian dari kelaikan bangunan gedung,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemenuhan persyaratan SLF menjadi perhatian penting, terutama untuk bangunan yang digunakan bagi kepentingan publik. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa kelaikan fungsi bangunan telah diperiksa berdasarkan persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Distaru Makassar Bahas Persyaratan PBG

Selain SLF, sosialisasi tersebut juga membahas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengurusannya.

Syaifuddin menjelaskan, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung baru, tetapi juga perubahan bangunan serta kegiatan lain yang memerlukan persetujuan sesuai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.

Dia mengakui, proses pengurusan PBG masih menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah tahapan pemeriksaan dan instansi terkait.

“Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk mendorong pelayanan yang lebih mudah tanpa mengabaikan persyaratan teknis,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar mendorong pemilik bangunan dan pemangku kepentingan memahami kewajiban pemenuhan persyaratan PBG dan SLF. Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya bangunan gedung yang aman, sehat, nyaman, dan sesuai dengan standar teknis.

Ahli Teknis Paparkan Persyaratan PBG dan SLF

Narasumber sosialisasi sekaligus perwakilan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Sulawesi Selatan, Ir. Hj. Nurdin Mone, membawakan materi mengenai proses dan pelaku dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dia menjelaskan, pengajuan PBG memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif antara lain mencakup dokumen hak atas tanah, sedangkan persyaratan teknis meliputi dokumen perencanaan bangunan.

“Nah, ini seperti Detail Engineering Design (DED), kajian hidrologi, dan dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum PBG diterbitkan,” ucapnya.

Pemateri lainnya, Ir. Hamzah, selaku Tenaga Ahli Pengkaji Teknis (TPA) Struktur Kota Makassar sekaligus pengurus DPD Perkindo Sulsel, membawakan materi bertajuk “PBG–SLF untuk Keandalan dan Kelaikan Bangunan Gedung di Kota Makassar”.

Dalam pemaparannya, Hamzah menekankan bahwa aspek teknis bangunan juga mencakup elemen yang kerap dianggap sederhana, seperti pembangunan pagar.

Menurutnya, desain pagar perlu memperhatikan aspek keselamatan, terutama jika berada di persimpangan atau sudut jalan yang membutuhkan jarak pandang memadai bagi pengguna jalan.

“Pagar yang terlalu tinggi dan tertutup, khususnya di sudut jalan, berpotensi menghalangi pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan,” ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai PBG dan SLF diharapkan semakin meningkat, sehingga penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar tidak hanya memperhatikan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan bagi penggunanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button