
BONE, NEWSURBAN.ID – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 Mei 2026 di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut disampaikan setelah digelarnya gelar perkara khusus di Polres Bone yang menurut pihak pelapor belum memberikan kejelasan terhadap sejumlah persoalan yang mereka anggap janggal dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP: 06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL dengan korban berinisial SK. Anak korban yang juga merupakan advokat dari KOBAR Makassar, Syamsul Rijal, menyatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian penyidik.
Menurut Syamsul, salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan intimidasi terhadap korban. Ia mengaku pihaknya pernah dihubungi Kapolsek Salomekko yang menyampaikan kemungkinan korban akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, padahal saat itu korban disebut belum pernah diperiksa baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.
“Korban belum pernah diperiksa, namun sudah disampaikan kemungkinan akan menjadi tersangka dan ditahan. Hal ini menjadi salah satu keberatan kami dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Syamsul, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan tidak dicantumkannya nama salah seorang terduga pelaku berinisial TR dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pada 29 Mei 2026. Padahal, menurut mereka, yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
KOBAR juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan kesimpulan penyidik mengenai kronologi kejadian. Syamsul menjelaskan, korban mengaku lebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang sebelum terjadi perlawanan. Namun, menurutnya, hasil penyelidikan justru menyimpulkan korban sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan.
“Kami menilai terdapat dugaan rekayasa fakta dalam konstruksi perkara yang dibangun. Karena itu kami meminta seluruh rangkaian peristiwa diuji kembali secara objektif,” katanya.
Selain persoalan kronologi, KOBAR juga menyoroti belum dilakukannya penyitaan terhadap parang yang diduga digunakan oleh salah satu terduga pelaku. Menurut mereka, barang bukti tersebut penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, KOBAR mendesak agar dilakukan rekonstruksi serta meminta proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami dalam kasus ini agar dilakukan rekonstruksi untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi, mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga melakukan rekayasa kasus, serta mengusut tuntas dugaan suap-menyuap apabila memang ditemukan dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Syamsul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bone belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan KOBAR Makassar. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah ada tanggapan resmi.(far)









