
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan pasar modal maupun kewajiban pelaporan.
Dari jumlah tersebut, 93 tindakan penegakan hukum diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal, sedangkan 1.184 sanksi administratif dijatuhkan terkait kepatuhan penyampaian laporan.
Secara keseluruhan, nilai denda administratif dari dua kelompok penindakan tersebut mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
OJK menegaskan pengenaan sanksi merupakan langkah untuk memastikan pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK juga menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di bidang pasar modal, OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas berbagai pelanggaran peraturan pasar modal.
Rinciannya terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp73,9875 miliar, delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Tindakan tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, hingga pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Rincian Pihak yang Dikenai Sanksi
| Pihak | Jumlah |
|---|---|
| Emiten | 23 |
| Perusahaan Efek | 6 |
| Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik | 13 |
| Direksi Emiten | 50 |
| Komisaris Emiten | 8 |
| Pemegang Saham dan/atau Pengendali | 4 |
| Direksi Perusahaan Efek | 6 |
| Pihak lainnya | 3 |
23 Emiten Dikenai Sanksi
OJK juga mencatat sebanyak 23 emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Emiten tersebut terdiri atas:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tex Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
Pengenaan sanksi tersebut menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya diarahkan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan, pengawasan, transaksi, serta pemenuhan kewajiban di pasar modal.
1.184 Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan
Selain penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp253,0673 miliar.
Selain denda, terdapat 304 peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan.
Sanksi tersebut terbagi dalam beberapa kategori.
Pertama, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,3305 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Kedua, keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,8748 miliar.
Ketiga, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,8297 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Keempat, keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
Jika digabungkan, nilai denda dari sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal dan sanksi atas kepatuhan pelaporan mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam membangun pasar modal yang sehat dan berintegritas.
Pengenaan sanksi tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi juga mendorong seluruh pelaku industri meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin kuat, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia dapat terus terjaga.
OJK juga akan melanjutkan langkah pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan untuk memastikan kegiatan pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, transparan, dan berintegritas.









