
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender DSI sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tersebut juga mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Hasil penelusuran OJK selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Proses tersebut juga menjadi dasar bagi penyidik dalam mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya.
Koordinasi antara OJK dan Bareskrim Polri terus dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan serta menindaklanjuti hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset, OJK turut mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan. Dukungan tersebut dilakukan melalui penugasan pegawai OJK sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.









