BisnisEkonomiInternasionalNasionalNews

OJK Paparkan Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun Indonesia dalam Forum OECD di Paris

NEWSURBAN.ID, PARIS โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan perkembangan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang diselenggarakan Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2โ€“5 November 2026.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan kemajuan reformasi sektor keuangan, khususnya penguatan industri asuransi dan sistem dana pensiun.

Delegasi Indonesia dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono; Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, dan Monako sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar; serta Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani.

Kehadiran perwakilan pemerintah dan OJK tersebut mencerminkan keterlibatan lintas lembaga dalam mendukung proses aksesi Indonesia ke OECD.

Dalam pertemuan pada Selasa (3/11/2026), Ogi Prastomiyono memaparkan kemajuan reformasi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi serta dana pensiun. Pembahasan juga mencakup upaya mengoptimalkan pertumbuhan industri, memperluas akses perlindungan masyarakat, serta menyelaraskan kerangka regulasi nasional dengan instrumen hukum OECD.

โ€œProses aksesi OECD menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhannya. Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,โ€ kata Ogi.

Aset Industri Asuransi Capai Rp981,1 Triliun

Dalam pembahasan sektor perasuransian, Indonesia menyampaikan perkembangan aset industri asuransi komersial yang meningkat dari sekitar Rp699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp981,1 triliun pada 2025.

Pertumbuhan tersebut setara dengan rata-rata sekitar 4,3 persen per tahun. Meski demikian, penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi pasar asuransi nasional yang belum sepenuhnya tergarap.

Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, OJK mendorong industri mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan melalui digitalisasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap asuransi.

Penguatan industri juga diarahkan pada peningkatan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta pengelolaan aset dan kewajiban atau asset-liability management.

Dari sisi prudensial, reformasi dilakukan melalui peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028. Selain itu, penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 telah dimulai sejak 2025.

OJK juga menyiapkan penyempurnaan kerangka Risk Based Capital (RBC) agar lebih sensitif terhadap risiko, yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Langkah tersebut diperkuat dengan pengawasan berbasis risiko, pemantauan berkelanjutan, serta tindakan pengawasan dini atau early intervention terhadap perusahaan yang menghadapi permasalahan.

Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen, mulai dari pemasaran produk hingga penyelesaian klaim dan pengaduan.

Dicky Kartikoyono menjelaskan, pengawasan juga mencakup perilaku dan aktivitas pemasaran agen asuransi. Pelaksanaannya didukung layanan Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

โ€œPelindungan konsumen tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap ketentuan atau jumlah pengaduan yang ditangani. Yang lebih penting adalah perbaikan perilaku pelaku usaha, penyelesaian klaim yang adil dan tepat waktu, serta mekanisme penyelesaian masalah yang efektif,โ€ ujar Dicky.

Cakupan Program Pensiun Baru Jangkau 37 Persen Pekerja

Selain sektor asuransi, reformasi sistem dana pensiun menjadi salah satu agenda utama yang dibahas dalam forum OECD tersebut.

Indonesia menyampaikan bahwa cakupan kewajiban kepesertaan program pensiun saat ini baru menjangkau sekitar 37 persen pekerja. Sementara itu, peserta aktif program wajib setara dengan sekitar 17 persen dari total angkatan kerja.

Kondisi tersebut memperlihatkan masih terbukanya peluang perluasan perlindungan hari tua, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum terjangkau sistem pensiun formal.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program pensiun wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

Reformasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses dan kepesertaan, meningkatkan kecukupan manfaat, serta memperkuat pembayaran manfaat secara berkala. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki kesinambungan pendapatan setelah memasuki masa pensiun.

Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani mengatakan, harmonisasi sistem pensiun perlu dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan pekerja dan pemberi kerja.

โ€œHarmonisasi sistem pensiun merupakan langkah penting untuk memastikan berbagai program dapat saling melengkapi, memperluas cakupan kepesertaan, dan meningkatkan kecukupan manfaat bagi masyarakat,โ€ kata Yani.

OJK mendukung arah kebijakan pemerintah tersebut melalui penguatan dana pensiun sukarela yang diselenggarakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Dalam pengelolaan investasi, OJK tengah meninjau sejumlah ketentuan dan menyiapkan penyesuaian regulasi untuk memperluas ruang diversifikasi portofolio dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

OJK juga mendorong penguatan asset-liability management, pengembangan strategi investasi berbasis siklus hidup peserta (lifecycle investment), serta peningkatan tata kelola dana pensiun.

Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, memperkuat kapasitas industri, dan menjaga keberlanjutan manfaat pensiun bagi peserta.

Ogi menilai, potensi pengembangan industri dana pensiun Indonesia masih terbuka lebar, terutama karena banyak pekerja informal belum memiliki perlindungan hari tua yang memadai.

โ€œTantangan kita adalah bagaimana membuka potensi tersebut melalui perluasan akses, pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, serta penguatan pengelolaan investasi dan tata kelola dana pensiun,โ€ ujarnya.

OJK Siapkan Tindak Lanjut Masukan OECD

Dalam forum Accession Review WPIP, delegasi negara-negara anggota OECD memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda reformasi Indonesia.

Beberapa isu yang menjadi pembahasan meliputi optimalisasi pertumbuhan industri asuransi, penguatan ketahanan dan tata kelola perusahaan, serta perluasan cakupan dan peningkatan kecukupan manfaat pensiun.

Selain itu, forum tersebut membahas strategi pengembangan investasi dana pensiun dan perkembangan penyelarasan kerangka pengaturan nasional dengan instrumen hukum OECD.

OJK bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai masukan dalam forum tersebut.

Masukan OECD selanjutnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan dan pengawasan secara berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan sektor keuangan nasional.

Melalui reformasi tersebut, Indonesia menargetkan penguatan industri asuransi dan dana pensiun agar semakin tangguh, inklusif, dan berdaya saing.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat sektor keuangan nasional dan memperluas manfaat perlindungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button