FGD Perdana Perkada Masterplan RTH Makassar Digelar, Distaru Samakan Persepsi Antar-Sektor

NEWSURBAN.ID, MAKASSAR โ Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama terkait penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Makassar, Kamis (5/11/2026), tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan penataan ruang sekaligus upaya menyamakan persepsi antar-sektor mengenai pengembangan dan pengelolaan RTH di Kota Makassar.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan FGD pertama ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perkada tentang RTH.
Menurutnya, melalui forum diskusi tersebut, pemerintah berupaya membangun kesamaan persepsi, pemahaman, serta cara pandang terhadap kebijakan RTH, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
FGD perdana ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ing. Ir. Venny Veronica Natalia, ST., MT., dosen sekaligus Kepala Laboratorium Perencanaan Infrastruktur dan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, serta Ahmad Yusran, pemerhati lingkungan Sulawesi Selatan.
Andi Zainal Abidin Takko menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan.
“FGD ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor agar implementasi kebijakan RTH dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi,” ungkap Andi Zainal Abidin Takko.
Distaru Kota Makassar menilai penyamaan persepsi menjadi aspek penting dalam mewujudkan kebijakan RTH. Ruang terbuka hijau tidak hanya dipandang sebagai bagian dari penataan lingkungan, tetapi juga merupakan elemen penting dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berharap kebijakan RTH dapat dipahami secara menyeluruh. Hal ini mencakup fungsi dan peran RTH, serta tanggung jawab masing-masing sektor dalam mendukung penetapan dan pengembangan ruang terbuka hijau.
Selain menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, RTH memiliki fungsi ekologis yang penting bagi kawasan perkotaan. Keberadaan ruang hijau dapat membantu mengurangi risiko banjir, menyerap karbon, menurunkan suhu lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam konteks pembangunan Kota Makassar, penetapan RTH menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan perkotaan dan kelestarian lingkungan.
Melalui FGD pertama ini, Distaru berharap pembahasan Perkada RTH dapat berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut juga diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dan masyarakat dalam mewujudkan kebijakan RTH yang efektif.
Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap Perkada RTH, seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Penetapan dan pengembangan RTH bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dukungan masyarakat juga diperlukan sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Makassar yang lebih hijau, tertata, dan berkelanjutan.









