MetroNewsPemkot Makassar

Distaru Makassar Sosialisasikan Perda RTRW, Fokus Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Rappocini

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID โ€“ Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai pengendalian pemanfaatan ruang melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Rappocini.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mercure Hotel Makassar, Rabu (4/11/2026). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW telah berjalan selama dua tahun. Karena itu, perhatian pemerintah saat ini diarahkan pada pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Menurut Fuad, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Makassar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Saya kira rencana tata ruang wilayah Perda Nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan. Di sini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda,” ungkapnya.

Fuad juga menjelaskan bahwa Bidang Perencanaan Distaru Makassar telah melaksanakan konsultasi publik terkait RTRW sebagai bagian dari tahapan perencanaan tata ruang sebelum penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia mengapresiasi dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang di Kota Makassar. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), diperlukan untuk mendukung pendampingan, pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, Fuad berharap para peserta dapat memahami substansi RTRW, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan bangunan sesuai peruntukannya.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah. Tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi. Silakan memberikan pertanyaan atau saran karena di dinas saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar, Ichsan Caesar Pratama, hadir sebagai narasumber untuk memaparkan arah penataan ruang dan fungsi Kecamatan Rappocini dalam RTRW Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Rappocini dipetakan sebagai pusat pelayanan kota dengan fungsi pendidikan dan pelayanan jasa. Penetapan fungsi tersebut menjadi bagian dari arahan pengembangan wilayah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar yang membahas Perda RTRW dalam perspektif hukum. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang untuk mewujudkan penataan wilayah yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar mendorong peningkatan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai aturan pemanfaatan ruang. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat pengendalian pembangunan agar tetap sejalan dengan rencana tata ruang Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button