Cegah Sengketa Tanah Berujung ke Pengadilan, Dinas Pertanahan Makassar Roadshow ke 9 Kecamatan

NEWSURBAN.ID, MAKASSAR โ Pemerintah Kota Makassar memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian konflik pertanahan melalui pendekatan edukasi, konsultasi, dan mediasi langsung kepada masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui program Roadshow Klinik Konflik Pertanahan yang menyasar sekitar 300 warga di sembilan kecamatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi instansinya dalam menyemarakkan HUT Kota Makassar.
Mengusung tema “Bersama Membangun Makassar untuk Kota yang Lebih Maju”, roadshow ini dirancang sebagai wadah edukasi, konsultasi, komunikasi, dan koordinasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai persoalan pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat. Sehingga warga memiliki ruang untuk memperoleh penjelasan dan memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kepemilikan tanah, pengadaan tanah, administrasi pertanahan, hingga penanganan konflik dan sengketa.
Menurut Izhar, pendekatan langsung kepada masyarakat penting dilakukan agar persoalan pertanahan dapat dikenali dan ditangani sejak dini sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Dinas Pertanahan juga melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat karena keduanya memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi serta menyampaikan informasi kepada warga.
“Kita harapkan RT/RW menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” harapnya.
Keterlibatan unsur kewilayahan tersebut dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi dan kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan hubungan sosial serta kepastian hukum masyarakat.
Izhar berharap melalui Roadshow Klinik Konflik Pertanahan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan dapat ditangani melalui komunikasi, konsultasi, dan koordinasi yang tepat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang terbuka, mudah dijangkau, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, mengatakan pihaknya juga menghadirkan inovasi digital Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi (PADAIDI) dalam rangkaian peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
Menurut Sri Susilawati, PADAIDI tidak hanya berfungsi mempercepat penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah, tetapi juga dikembangkan sebagai sarana pelayanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.
Inovasi tersebut menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada warga tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan.
Aplikasi PADAIDI dikembangkan sebagai sistem manajemen pertanahan yang mengintegrasikan pensertipikatan aset daerah dengan informasi pertanahan.
Melalui platform tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi konflik maupun sengketa tanah.
“Untuk persoalan yang sifatnya ringan, warga tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui WhatsApp, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi,” katanya.
“Namun, jika persoalannya cukup berat, kami akan melakukan mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan,” sambung mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut.
Sri Susilawati berharap berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi sehingga tidak harus berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Menurutnya, pemerintah harus hadir bukan hanya dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terkait hak atas tanah.
Kegiatan roadshow tersebut menyasar sekitar 300 warga dari sembilan kecamatan. Peserta terdiri atas perwakilan kecamatan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat yang diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga.
Program ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pengadaan tanah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sri Susilawati mengungkapkan, sosialisasi telah dilaksanakan dengan melibatkan warga Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Mamajang.
Selanjutnya, kegiatan dijadwalkan menyasar warga Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya hingga menjangkau sembilan kecamatan.
Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut cukup tinggi. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, terutama mengenai persoalan dan prosedur pertanahan.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Banyak yang ingin bertanya dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan tanah. Hanya saja, karena keterbatasan waktu, belum semua pertanyaan dapat terakomodasi,” ujarnya.
Ia menilai sosialisasi menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman yang selama ini kerap muncul akibat terbatasnya informasi mengenai pengadaan tanah dan program pembangunan.
Melalui komunikasi yang terbuka, persuasif, dan transparan, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan, manfaat, serta prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan warga di lingkungan masing-masing.
Dinas Pertanahan Kota Makassar, lanjut Sri Susilawati, akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kantor Pertanahan, unsur hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kami, tata kelola pertanahan di Kota Makassar semakin profesional, tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harapnya. (*)









