
BONE, NEWSURBAN.ID – Sat Resmob Polres Bone kembali berhasil mengungkap dan ringkus pelaku seorang nelayan yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Di mana pelaku AM ( 44 ) beralamat di Lingkungan Lapanning Kelurahan Wae Tuo Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan tega mencabuli anaknya sendiri sebanyak lima kali pada pada November 2024 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Aji Alvin Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya kejadian ini sudah lama namun baru dilaporkan oleh keluarga korban F (14) pada Mei lalu.
“Iya pelaku AM cabul sudah kami amankan jumat lalu ungkapnya Minggu 8/6/2025.
Lanjut Alvin awal kejadian ini terduga pelaku memanggil korban untuk sama-sama menuju ke perahu tempat terduga pelaku bekerja.
“Nah saat di TKP lah pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak,” kata Aji Alvin Kurniawan.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku melarang korban untuk memberitahu orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan hingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengakui semua perbuatannya. Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
“Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” tambahnya. (far/*)