
MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Perwakilan warga dari Perumahan Gubernur Pemprov Sulsel) dan Perumahan Pemda Manggala (Pemkot Makassar) yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu mendatangi Balai Kota Makassar menyampaikan tiga tuntutan, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Mereka melakukan audiensi langsung dengan Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mereka alami.
Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, menyebut bahwa inti dari pertemuan tersebut adalah tuntutan warga atas ketidakpastian hukum yang sudah berlangsung cukup lama.
“Kami merasa di telantarkan. Sengketa lahan yang menyangkut perumahan kami belum juga di selesaikan, dan aktivitas ilegal masih terus terjadi di atas lahan yang sedang disengketakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pendaftar SPMB SMP Favorit 2025 di Makassar, Membeludak, Dinas Pendidikan Siapkan “Regrouping” Baru
Menurut Sadaruddin, warga kini semakin resah karena adanya dugaan pemalsuan dokumen yang di gunakan sebagai dasar untuk menggugat mereka.
Tak hanya itu, aktivitas pembangunan liar dan transaksi ilegal di lokasi yang belum memiliki kepastian hukum justru terus berlangsung, tanpa ada langkah tegas dari pihak berwenang.
“Warga merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari Pemerintah Kota, baik secara hukum, administratif, maupun pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Forum Warga Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak komitmen Pemkot Makassar untuk terlibat aktif mendampingi warga secara hukum, menghentikan aktivitas ilegal, dan menyusun roadmap penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.
Baca Juga: Sekda Makassar Zulkifly Dukung Pembayaran Zakat ASN Pemkot, Ketua Baznas: Insya Allah Jadi Kota Mulia
Kedua, warga meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, serta pembangunan tanpa izin.
Ketiga, mereka menuntut kepastian legalitas berupa penerbitan SK Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pembatalan surat penguasaan tanah yang bermasalah. Dan percepatan penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah-rumah warga yang sudah berdiri dan di huni secara sah.
Menanggapi hal ini, Sekda Makassar Andi Zulkifly menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh warga kota.
Kabag Hukum Pemkot Makassar M. Izhar Kurniawan mengatakan Pemerintah Kota Makassar terus mengawal proses hukum sengketa lahan di Manggala.
Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Resmi Membuka Makassar International Marching Fest 2025
Laporan dugaan pemalsuan surat oleh penggugat sudah di proses di kepolisian.
“Sudah masuk penyelidikan. Kami (Pemkot Makassar) sudah siapkan bukti-bukti,” kata Izhar kepada perwakilan warga.
Audiensi berlangsung dengan suasana tertib dan penuh harapan.
Warga berharap, pertemuan ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari langkah konkret untuk menyelesaikan konflik yang sudah terlalu lama di biarkan. (*)