
BONE, NEWSURBAN.ID – Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Berhasil mengamankan seorang perempuan terduga pelaku penggelapan yang terjadi disalah satu Alfamidi Jalan Cokroaminoto Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone
Setelah korban Farif Arwanto (43) melaporkan terduga pelaku AA perempuan (30) yang juga karyawan Alfamidi tersebut warga Kelurahan Minasa TE,NE Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan ini, Tim Opsnal segera melakukan penangkapan yang di Pimpin oleh Panit Opsnal III IPDA Muhammad Nasrum.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri membenarkan penangkapan tersebut. Menurut pengakuan pelaku awal mula kejadian tersebut, pelaku mengambil pinjaman online.
“Jadi setelah beberapa pengambilan , bunga pinjaman online tersebut membengkak, pelaku pun melakukan top up dana sebagai pinjaman toko untuk pembayaran sales dan di gunakan untuk menutupi pinjaman online tersebut,” ungkapnya Jumat 17/10/2025.
Selain itu uang pembayaran juga sering digunakan untuk melakukan judi online yang diduga sudah sering melakukan top up dana sebagai hutang toko tersebut. Sehingga pihak korban/ toko mengalami total kerugian sebesar Rp. 476.512.819 ( Empat ratus Tujuh puluh enam juta lima ratus dua belas ribu Delapan ratus sembilan belas rupiah )
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di pihak kepolisian,” kata Henri.
Adapun terduga pelaku AA saat ini telah diamankan di Polsek Tanete Riattang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(far)