UMK Makassar 2026 Resmi Naik 6,92 Persen, Tembus Rp4,14 Juta dan Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

MAKASSAR,NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik 6,92 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara Rp268.583 dan menempatkan UMK Makassar di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase kenaikan tersebut setara 6,92 persen.
Penetapan ini sekaligus menempatkan UMK Makassar berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal tersebut menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan tingkat kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi tertinggi di Sulawesi Selatan.
Pengumuman resmi UMP dan UMK Tahun 2026 dilakukan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar.
Baca Juga : Dankodaeral VI Melepas Bantuan Kemanusiaan Peduli Bencana untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, nilai UMK tersebut sebelumnya telah disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Munafri.
Munafri yang akrab disapa Appi menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk menyelaraskan berbagai indikator ekonomi dan kepentingan yang ada.
“Kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Ini dihitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah. Menurutnya, investasi merupakan faktor penting yang berpengaruh terhadap kesinambungan kenaikan upah di masa mendatang.
Baca Juga : Kalla Ecocycle Segera Beroperasi di Bukit Baruga, Jadi Pilot Project TPS-3R Perumahan di Makassar
“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegas Appi.
Ia berharap kesepakatan UMK Makassar 2026 dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan, karena telah melalui proses dialog dan kesepakatan bersama.
“Upaya pemerintah adalah menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan indeks alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati oleh seluruh pihak.
“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh, namun lebih tinggi dari usulan APINDO,” jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
“UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136, ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583,” terangnya.
Dengan demikian, UMK Makassar Tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp4.148.719.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Di antaranya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama, yakni 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.
Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, setara dengan kenaikan UMK umum, sehingga nilai UMSK sektor tersebut mencapai Rp4.479.668.









