
PALU, NEWSURAN.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemkum) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kegiatan ini, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas regulasi serta mendorong terwujudnya tata kelola hukum yang baik, adaptif, dan taat asas di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika, pada Selasa, 03 Februari 2026.
Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dan daring.
Kegiatan ini dihadiri oleh Fungsional Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Mubarak, S.H.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., serta Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk menilai sejauh mana kualitas regulasi serta pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Melalui penilaian IRH, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi secara berkelanjutan guna meningkatkan kepastian hukum serta kualitas pelayanan publik.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, yang menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ysw/*)









