HukumMetroNews

BPK Soroti Harga Tak Wajar Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa 30 Saksi dan Sita Rp1,25 Miliar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID BPK Soroti Proyek Bibit Nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) setelah menemukan indikasi harga satuan tidak wajar, penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, hingga bibit yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut menjadi pijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperdalam penyidikan yang telah berjalan sejak November 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, mulai dari pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan.

Tak berhenti di pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri jejak administratif dan aliran keuangan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor dinas di lingkungan Pemprov Sulsel, serta kantor pihak swasta atau rekanan di Kabupaten Gowa dan Bogor. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, Kejati Sulsel telah melakukan pencekalan terhadap enam orang dan menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar.

BPK Soroti Proyek Bibit Nanas, Diduga Ada Mark-Up

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memaparkan perkembangan perkara ini secara terbuka dalam rapat bersama Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja spesifik di Makassar, Jumat (6/2/2026).

“Dalam kasus bibit nanas ini ada dugaan mark-up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan, bantuan tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Didik.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dengan nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat belanja barang persediaan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Permasalahan mencakup perencanaan bantuan yang tidak memenuhi aturan, penerima tidak sesuai kriteria, hingga lemahnya pendampingan teknis kepada kelompok tani.

Ironisnya, hasil konfirmasi BPK kepada ketua dan anggota kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit nanas yang disalurkan mati setelah ditanam. Para petani mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan, serta belum memiliki pengalaman menanam komoditas nanas sebelumnya.

Kejati Minta BPKP Hitung Kerugian Negara

Didik menegaskan, hingga kini BPK belum melakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara.

“Karena itu kami meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP,” tegasnya.

Lebih jauh, Didik mengungkapkan perkara ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak strategis dan bahkan mengarah pada pejabat eselon I di kementerian.

“Penyidik tetap bekerja profesional dan berintegritas. Tidak ada kompromi,” katanya.

Langkah Kejati Sulsel mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (F-PAN), meminta kejaksaan tidak gentar menghadapi kemungkinan adanya intervensi.

“Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi. Bongkar,” tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Rudianto Lallo (F-P NasDem). Ia menekankan penanganan perkara korupsi harus menyentuh substansi dan kerugian besar, bukan sekadar formalitas penegakan hukum.

Kasus bibit nanas ini pun menjadi simbol proyek gagal yang mahal. Uang negara tersedot, petani merugi, dan publik kini menunggu siapa aktor sesungguhnya di balik matinya jutaan bibit nanas tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button