
JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah regulasi strategis yang berfokus pada aspek prudensial dan pengawasan berbasis risiko.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat fondasi industri PPDP sebagai salah satu pilar utama pembiayaan domestik dan mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko (risk management engine) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif.
Target Pertumbuhan Lebih Agresif
OJK menilai, untuk mencapai target pembangunan nasional, industri PPDP harus mampu tumbuh melampaui laju ekonomi nasional yang diproyeksikan berada di kisaran 5–8 persen.
Dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2026, ditargetkan:
- Pertumbuhan industri asuransi: 5–7 persen per tahun
- Pertumbuhan dana pensiun: 10–12 persen per tahun
Namun, untuk mencapai target RPJMN 2029, dibutuhkan akselerasi lebih tinggi:
- Asuransi: 7–9 persen per tahun
- Dana pensiun: 23–25 persen per tahun
Aset Tembus Rp2.992 Triliun
Kinerja sektor PPDP juga menunjukkan tren positif. Hingga akhir Februari 2026, total aset industri PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun, tumbuh 9,94 persen secara tahunan (year-on-year).
Sementara itu, nilai investasi mencapai Rp2.313 triliun, naik 7,94 persen yoy.
Kontribusi terbesar berasal dari:
- Dana pensiun: Rp1.700 triliun
- Asuransi: Rp1.219 triliun
Hal ini menegaskan dominasi kedua subsektor tersebut dalam menopang stabilitas industri PPDP secara keseluruhan.
Fokus Regulasi dan Keuangan Berkelanjutan
Menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, OJK menilai perlu adanya penguatan kebijakan yang lebih adaptif dan terarah.
Pada 2026, regulasi yang akan diterbitkan difokuskan pada:
- Penguatan tata kelola
- Pengawasan berbasis risiko
- Mitigasi potensi risiko industri
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 sebagai panduan implementasi prinsip keberlanjutan.
Roadmap ini diharapkan mampu:
- Mendukung target Net Zero Emission (NZE)
- Mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)
- Memperkuat peran industri sebagai investor jangka panjang
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, OJK optimistis sektor PPDP akan semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan nasional di masa depan.









