
JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya kepada masyarakat.
Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut menjalankan aktivitas tanpa izin resmi dari regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam operasionalnya, Malahayati menawarkan berbagai layanan seperti konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini juga teridentifikasi menggunakan logo OJK dalam materi promosi serta mengklaim telah berizin secara resmi.
Padahal, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Salah satu praktik yang disorot adalah upaya mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Dalam skema tersebut, Malahayati menjanjikan penyelesaian seluruh utang dan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.
Tindakan Tegas dan Pemblokiran Akses
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati dan akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan digital yang digunakan perusahaan tersebut.
Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan penyelesaian utang secara instan, apalagi jika disertai permintaan biaya tertentu,” demikian imbauan resmi.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, investasi bodong, atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan Kontak OJK 157, WhatsApp, serta email pengaduan konsumen.
Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menekan maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.









