BisnisEkonomiNasionalNews

OJK: Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Kinerja positif tersebut ditopang oleh peningkatan fungsi intermediasi serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga Maret 2026 industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 10,49 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2026).

Selain pertumbuhan aset, pembiayaan perbankan syariah juga meningkat sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional dan didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 87,65 persen, menunjukkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kualitas pembiayaan industri juga tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.

Penguatan Struktur Industri

OJK terus memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah melalui berbagai langkah strategis. Saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk dalam kelompok Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Pada 2026, juga ditargetkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang diharapkan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional di kelompok KBMI 2.

Sementara pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah, konsolidasi industri terus berlangsung melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.

Langkah tersebut merupakan implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Dorong Inovasi Produk Syariah

Dalam pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.

KPKS telah menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, hingga mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Dian menyebut pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif. Salah satunya melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah diterapkan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.

Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Perkuat Pembiayaan UMKM

Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi bersama berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, termasuk pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah.

OJK bersama pemerintah daerah telah menggelar sejumlah workshop strategis, di antaranya Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada Oktober 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah di Surabaya pada November 2025.

Menurut Dian, dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus diperkuat melalui peningkatan pembiayaan kepada UMKM.

Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp217,86 triliun.

OJK menilai keterlibatan seluruh stakeholders menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi RP3SI 2023–2027. Karena itu, sejak 2023 OJK rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah dan menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengembangan industri perbankan syariah nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button